SINARJATENG.COM – Fidyah sudah menjadi pembahasan setiap tahun saat Ramadan. Fidyah diperuntukkan bagi setiap muslim yang berhalangan untuk melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), fidyah berasal dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Utamanya, fidyah ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa. Tetapi fidyah boleh juga dilaksanakan di luar Ramadan.
Baca Juga: Lakukan Comeback dan Bantai AS Roma, Manchester United Buktikan Diri sebagai Calon Kuat Juara UEL