"Oknum tersebut kita laporkan balik karena memang dalam faktanya telah melakukan sejumlah penipuan terhadap klien kami. Itu sudah ada dasar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan yang bersangkutan telah dipidana," ungkapnya.
Wijayanto berharap kepada pihak terkait agar tidak melakukan upaya yang berakibat hukum.
Terlebih, berbagai upaya tersebut tanpa didasari bukti-bukti yang sah, sebagaimana dilakukan beberapa orang melalui kuasa hukumnya yaitu Lukmanul Hakim.
"Apa yang disampaikan Lukmanul Hakim sebagai kuasa hukum orang yang mengaku korban, itu tak berdasar. Justru semua yang disampaikannya merupakan berita bohong dan fitnah," jelasnya.
Atas apa yang dituduhkan, Agus Hartono melalui tim kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan melaporkannya atas UU ITE," ancamnya.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pemalang Hari ini Jumat 30 April 2021
Sebelumnya, muncul berita yang menyatakan Agus Hartono, anak dari seorang miliarder terkenal di Semarang, yang diduga melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 95 miliar.
Praktik dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Agus Hartono, dilakukan dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korban. Hal itu terjadi pada 2016 lalu.