Dalam kasus tersebut, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan barang bukti 1,7 ton dan tiga orang tersangka.
Para tersangka telah dijerat dengan pasal 1 ke 3 huruf E jo pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Baca Juga: Ganjar Beserta TNI-POLRI Pastikan Siap Jalankan Skenario Persiapan Lebaran 2021
“Kasus tersebut tentu sangat merugikan para petani terutama petani buruh yang bergantung pada pupuk bersubsidi dari pemerintah. Kikis terus, jangan dikasih kendor agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati,” tegas dia.
Dia menambahkan, pemberian penghargaan itu diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi anggota Polres Pati lainnya agar dapat berprestasi di bidang masing-masing.***