Tiga Pengusaha Bangunan Ditangkap Polisi Akibat Manfaatkan Bencana untuk Naikkan Harga Bahan Bangunan

- 8 April 2021, 21:55 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna /Tribratanews.polri.go.id

Kabid Humas Polda NTT menjelaskan bahwa ketiga pelaku saat ini tengah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman penjara 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dan diancam dengan ancaman penjara 2 tahun denda Rp500 juta.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x