Selama Ramadhan Masyarakat Dilarang Adakan Aktivitas 'Sahur On The Road'

- 7 April 2021, 17:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. /Dok.Tribatranews Polri

SINARJATENG.COM – Pemerintah melarang aktivitas ‘Sahur on The Road’ selama bulan ‎Ramadhan sesuai kebijakan PPKM Mikro. Pelarangan aktivitas yang memicu perkumpulan banyak ‎orang itu juga ditegaskan oleh Polda Metro Jaya.‎

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa ‘sahur on the road’ ‎selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan.‎

‎“Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan ‘Sahur on The Road’ untuk ‎wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya dikutip sinarjateng.com dari Antara.‎

Baca Juga: 12 Manfaat Jeruk: untuk Menurunkan Berat Badan, Penuaan Kulit, Cegah Batu Ginjal, dan Lainnya

Lebih lanjut Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan ‎penyekatan rute dan titik yang selalu menjadi lokasi kegiatan ‘sahur on the road’ ini.‎

‎“Kita lakuukan filterisasi di daerah yang sering terjadi ‘Sahur on The Road’. Di jalan raya pusat kota ‎mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi,” katanya.‎

Hal ini dilakukan untuk menerapkan kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 selama bulan ‎Ramdhan. Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyekatan tersebut tidak sampai menutup ‎total akses jalan.‎

Baca Juga: Hadiri Munas IX LDII Tahun 2021, Jokowi Tegaskan tidak Ada Tempat bagi Praktik Keagamaan yang Eksklusif

Polisi hanya akan berjaga jika ada konvoi atau rombongan ‘Sahur on The Road’ akan dicegat dan ‎diminta kembali ke rumah.‎

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x