SINARJATENG.COM – Pemerintah melarang aktivitas ‘Sahur on The Road’ selama bulan Ramadhan sesuai kebijakan PPKM Mikro. Pelarangan aktivitas yang memicu perkumpulan banyak orang itu juga ditegaskan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa ‘sahur on the road’ selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan.
“Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan ‘Sahur on The Road’ untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya dikutip sinarjateng.com dari Antara.
Baca Juga: 12 Manfaat Jeruk: untuk Menurunkan Berat Badan, Penuaan Kulit, Cegah Batu Ginjal, dan Lainnya
Lebih lanjut Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyekatan rute dan titik yang selalu menjadi lokasi kegiatan ‘sahur on the road’ ini.
“Kita lakuukan filterisasi di daerah yang sering terjadi ‘Sahur on The Road’. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi,” katanya.
Hal ini dilakukan untuk menerapkan kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramdhan. Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan.
Polisi hanya akan berjaga jika ada konvoi atau rombongan ‘Sahur on The Road’ akan dicegat dan diminta kembali ke rumah.