Bupati Jepara Ingatkan Tambak Udang Tanpa Izin Dilarang Beroperasi

- 7 April 2021, 10:38 WIB
Bupati Jepara Dian Kristiandi (kedua kanan) saat meninjau tambak udang di Kepulauan Karimunjawa Jepara.
Bupati Jepara Dian Kristiandi (kedua kanan) saat meninjau tambak udang di Kepulauan Karimunjawa Jepara. /Humas Pemkab Jepara

SINARJATENG.COM – Agar kelestarian lingkungan tetap terjaga, semua pengelola industri Budi daya udang di kecamatan Karimun Jawa harus mengantongi izin dari pemerintah.

Demikian dikatakan Bupati Jepara Dian Kristiandi, saat meninjau beberapa lokasi lahan tambak, pada hari Selasa 6 April 2021. Survei dimulai dari milik Sutrisno di Dukuh Alang-alang dan Legonboyo, Desa Karimunjawa. Lalu, masih di desa yang sama, tapi beda pemilik, yaitu tambak di Dukuh Nyamplungan dan Legoncikmas.

“Mau ngecek apakah mereka sudah berizin atau belum,” kata dia.

Baca Juga: BNPB Apresiasi Tim Dosen FIKES UMP Ciptakan Game Online Edukasi Mitigasi Bencana

Pada kesempatan itu Bupati Jepara didampingi Sekda Edy Sujatmiko, Kepala Disikan Wasiyanto, Kepala DPUPR Ary Bachtiar, Kepala DLH Farikha Elida, Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Kepala Dishub Trisno Santoso.

Di tiap-tiap tambak yang dipantau, Andi sapaan akrab Bupati Jepara memerintahkan agar para pemilik tambak bisa melengkapi izin persyaratan. Di antaranya adalah dokumen lingkungan hidup, meliputi aktivitas pengelolaan air limbah.

Pihaknya mencatat, sedikitnya ada 18 lokasi tambak udang di Karimunjawa. Sedangkan total luasannya mencapai lebih dari 30 hektare.

Baca Juga: Jadwal Film dan Sepak Bola Hari Ini, Rabu 7 April 2021

Menurut dia, kini tidak boleh lagi ada kejadian serupa di Kabupaten Jepara. Para pemilik wajib mengantongi izin yang sah sebelum beroperasi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah