Pelaku Penjualan Kosmetik Ilegal Daerah Jambi Berhasil Dibekuk Polisi

- 5 April 2021, 22:17 WIB
Polisi Gerebek Penjualan Kosmetik Ilegal di Jambi
Polisi Gerebek Penjualan Kosmetik Ilegal di Jambi /Tribratanews.polri.go.id

SINARJATENG.COM - Produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan POM dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi kini telah banyak beredar dan dipasarkan.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Berhasil menggerebek salah satu tokoh dan menangkap pelaku yang diduga menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan POM dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi tersebut.

Anggota Opsnal Polda Jambi yang menyamar sebagai pembeli melalui WhatsApp, sebelum memulai aksi penggrebekan pada Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: Operasikan ETLE, Ditlantas Polda Metro Jaya Catat 400 Pengendara yang Terkena Tilang Setiap Harinya

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Subdit 3 Polda Jambi, Ipda Rachmat Hidayat pada Sabtu, 3 April 2021.

"Anggota saya janjian dengan penjual bertemu di depan Mall Jamtos untuk melakukan transaksi. Pelaku FT membawa 2 paket kosmetik yang tidak memiliki izin dari BPOM," terang Ipda Rachmat Hidayat.

Penangkapan pun dilakukan. Ketika diinterogasi, pelaku berinisial FT mengakui bahwa kosmetik tersebut didapatkan dari pelaku berinisial BL yang berada di Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Dakwah untuk Umat dan Bangsa, Menag Lakukan Kolaborasi Bersama Pemuda Muhammadiyah

Setelah mendapatkan informasi terkait lokasi, sekitar pukul pukul 18.00 WIB, barulah Tim Opsnal menggerebek salah satu tokoh yang menjual produk tanpa sertifikasi dari BPOM. Tokoh ini berada di Jalan Kolonel Tarmizi Khodir, Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x