SINARJATENG.COM – Seorang pria berinisial SN terduga kasus pembakaran bendera Merah Putih di Lampung ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dikutip sinarjateng.com dari Antara.
Baca Juga: Lakukan Transformasi Digital, Radio Suara Kota Wali (RSKW) Kini Ada di Online, Youtube dan Podcast
SN merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
AKP Faria Arista menjelaskan bahwa aksi pembakaran bendera Merah Putih tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Maret 2021.
Kemudian pelaku mengunggahnya ke media sosial Facebook.
“Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun “Sunaryo” pukul 18.09 WIB,” ungkapnya.
Baca Juga: Kepala Perpusnas Mengapresiasi Perkembangan Literasi di Magelang yang Terus Meningkat
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menangkap pelaku SN di kediamannya kemarin, Kamis, 1 April 2021.
Menurut keterangan dari kepolisisan, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan satu botol kecil berisi sisa bahan bakar, satu plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api.
Lebih lanjut AKP Faria mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiawaan pelaku.
Baca Juga: Manfaat Kesehatan dari Rasa Syukur: 5 Cara Menghitung Kenikmatan untuk Meningkatkan Hidup Anda
“Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kejiwaannya,” pungkasnya.***