SINARJATENG.COM – Advokat atau ahli hukum tata negara Refly Harun kembali menanggapi Sidang Lanjutan Muhammad Rizieq Shihab atau HRS.
Melaui kanal Youtubenya, Refly menjelaskan poin keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa HRS.
JPU menyoroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa HRS dan kuasa hukumnya atas dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.
Refly mengatakan ada dua eksepsi yang berasal dari HRS dan kuasa hukumnya.
Menurut Refly, diksi-diksi tidak pantas seperti dungu dan pandir yang menjadi poin keberatan JPU bukan berasal dari HRS melainkan dari kuasa hukumnya.
HRS, kata Refly lebih menggunakan bahasa-bahasa yang mempertanyakan mengapa dia diadili, mengapa si A tidak diadili dan sebagainya.
Refly sudah membacakan dua eksepsi baik dari HRS maupun kuasa hukum HRS di kanal Youtubenya.
Baca Juga: Tanggapi Kritikan Felicia Hutape, Luna Maya: Aduh Anak Kecil Banget