Tanggapi Respon JPU atas Eksepsi HRS, Refly: Harusnya Jaksa Kritis, Gunakan Rasionalitas dan Rasa Keadilan

- 30 Maret 2021, 19:49 WIB
Ahli hukum tata negara Refly Harun kembali menanggapi kasus sidang Muhammad Rizieq Shihab
Ahli hukum tata negara Refly Harun kembali menanggapi kasus sidang Muhammad Rizieq Shihab /Tangkap layar video dari kanal Youtube Refly Harun pada 30 Maret 2021


SINARJATENG.COM – Advokat atau ahli hukum tata negara Refly Harun kembali menanggapi Sidang Lanjutan Muhammad Rizieq Shihab atau HRS.

Melaui kanal Youtubenya, Refly menjelaskan poin keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa HRS.

JPU menyoroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa HRS dan kuasa hukumnya atas dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Laga Barito Putera vs Persikabo 1973 Berakhir Imbang, Alarm Bagi PSIS Semarang untuk Menang Lawan Arema FC

Refly mengatakan ada dua eksepsi yang berasal dari HRS dan kuasa hukumnya.

Menurut Refly, diksi-diksi tidak pantas seperti dungu dan pandir yang menjadi poin keberatan JPU bukan berasal dari HRS melainkan dari kuasa hukumnya.

HRS, kata Refly lebih menggunakan bahasa-bahasa yang mempertanyakan mengapa dia diadili, mengapa si A tidak diadili dan sebagainya.

Refly sudah membacakan dua eksepsi baik dari HRS maupun kuasa hukum HRS di kanal Youtubenya.

Baca Juga: Tanggapi Kritikan Felicia Hutape, Luna Maya: Aduh Anak Kecil Banget

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x