SINARJATENG.COM – Sidang Lanjutan Muhammad Rizieq Shihab atau HRS kembali digelar pada Selasa, 30 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta.
Agenda sidang lanjutan HRS adalah pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. Sidang dihadiri langsung oleh Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur.
JPU menyoroti pemilihan diksi dalam eksepsi terdakwa HRS dan kuasa hukum dakwaan perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan
Baca Juga: Pendakian di Gunung Semeru Dibuka kembali, Pendaki Harap Mematuhi Aturan Baru Berikut Ini.
Tim kuasa hukum dan terdakwa HRS dalam sidang dengan pembacaan eksepsi pada 26 Maret lalu menyebut jaksa dengan menggunakan diksi-diksi seperti dungu dan pandir.
“Kata-kata tersebut tidak perlu dijadikan bahan eksepsi,” kata JPU.
JPU juga menambahkan bahwa diksi-diksi seperti itu tidak pantas diucapkan oleh orang yang disebut sebagai panutan.
Baca Juga: Gelar UKW Perdana, Pikiran Rakyat Media Network Inginkan Profesionalitas Wartawan Ditingkatkan
“Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya.