Pelaku yang tertangkap diancam dengan Pasal 263 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara mengimbau agar masyarakat mengecek kembali buku nikahnya dengan cara memberi cahaya di buku nikah.
Apabila terdapat gambar Garuda, maka buku nikah tersebut asli.
Baca Juga: Nekat Lintasi Batas Negara dengan Cara Ilegal, 17 Pekerja Migran Indonesia Diamankan TNI
Akan tetapi, jika tidak ada gambar Garuda artinya buku nikah tersebut palsu.
“Masyarakat bisa juga mengecek dengan cara scan barcode yang ada di buku nikahnya,” tambahnya.***