Sindikat Buku Nikah Palsu Terungkap, Sudah Lima Tahun Beroperasi

- 17 Maret 2021, 09:40 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya.
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. /Humas PMJ

Pelaku yang tertangkap diancam dengan Pasal 263 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengimbau agar masyarakat mengecek kembali buku nikahnya dengan cara memberi cahaya di buku nikah.

Apabila terdapat gambar Garuda, maka buku nikah tersebut asli.

Baca Juga: Nekat Lintasi Batas Negara dengan Cara Ilegal, 17 Pekerja Migran Indonesia Diamankan TNI

Akan tetapi, jika tidak ada gambar Garuda artinya buku nikah tersebut palsu.

“Masyarakat bisa juga mengecek dengan cara scan barcode yang ada di buku nikahnya,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah