Jadi Kasus Perorangan, Polda Riau Berhasil Tetapkan Tujuh Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

- 6 Maret 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi Kebakaran Hutan./
Ilustrasi Kebakaran Hutan./ /Pixabay/ Ylvers

SINARJATENG.COM – Tujuh tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berhasil ditangkap oleh Polda Riau. Bukan hanya itu, Para tersangka perorangan dan tersebar pada sejumlah daerah berbeda yakni Bengkalis, Dumai, Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto juga memberikan penjelasannya di Pekanbaru, Sabtu 6 Maret 2021.

"Mereka ditangkap karena membuka lahan dengan cara membakar saat cuaca panas," ujarnya.

Baca Juga: Lindungi Park Shin Hye dari Komentar Jahat, SALT Entertainment Tempuh Jalur Hukum

Luas lahan yang terbakar akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai 24,75 hektare.

Sejauh ini, ketujuh tersangka merupakan kasus perorangan atau masyarakat petani yang kedapatan membuka lahan dengan cara membakar.

Terkait upaya pencegahan, Polda Riau melakukan kegiatan preventif dan preemtif berupa penyebaran imbauan dan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan pembakaran.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x