Saat ditangkap, dua wanita ini melakukan kegiatan tindakan asusila satu orang lelaki.
Menurut Sudjarwoko, tarif Rp110 juta dipasang mucikari untuk kegiatan tersebut.
Dari angka itu, Rp60 juta sudah diberikan untuk kedua artis yang terlibat. Sedangkan sisanya untuk biaya mucikari.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Penangkapan Edhy Prabowo Sarat Akan Kepentingan Politis
“Dalam kegiatan ini dua wanita itu sudah mendapatkan DP sebesar Rp60 juta rupiah dan sisanya sesuai kesepakatan, setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp50 juta,” ujar Djarwoko.
Pasal yang diterapkan pada kasus ini yaitu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, subsider Pasal 26 KUH Pidana dan Pasal 506 KUHP dengan ancamam 15 tahun penjara.
Selain itu muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta dalam kasus ini sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Tarif Prostitusi 2 Artis ST dan MA Capai Rp110 Juta Semalam, Segini Untung yang Diraup Mucikari
Baca Juga: Bawaslu Gandeng Mappilu-PWI Jateng Ikut Awasi Pilkada 2020
“Kalo pada kasus ini keuntungan sementara Rp50 juta, tapi selama dia beroperasi sebagai mucikari, sekitar Rp200 sampai Rp300 juta,” ujarnya.***