Sembilan dari 10 Terduga Pemerkosa Siswi SMP diperiksa Polres Tasikmalaya

- 25 November 2020, 17:41 WIB
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan.
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan. /PIXABAY/Alexa_Fotos

"Perbuatan cabul yang dilakukan para pelaku yakni dengan memanfaatkan keluguan korban. Selama ini korban memiliki hobi unik layaknya kaum lelaki, seperti mancing sampai malam hari. Sehingga tindakan asusila para pelaku dilakukan mulai di kolam pemancingan, rumah kosong hingga rumah pelaku," jelas Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Para orang pelaku bergiliran melakukan perbuatan asusila kepada korban. Usia para pelaku sudah dewasa bahkan ada yang sudah kakek-kakek, yakni antara 35 tahun sampai 75 tahun.

Baca Juga: Ini Dia Aset Ratusan Juta Milik Menteri KKP Edhy Prabowo

Korban kerap diiming-iming uang tunai antara Rp30.000 hingga Rp100.000 oleh para pelaku. Selain itu, pelaku juga mengancam korban akan membunuh hingga menyebarluaskan bahwa korban tidak perawan. Perbuatan bejat pelaku berlangsung lama.

Mereka hampir setiap minggu giliran hubungan badan dengan korban.

Meski berusaha berontak, akan tetapi korban tidak bisa berbuat banyak. Dirinya kerap ketakutan dengan ancaman para pelaku. Bahkan, kondisi korban dan keluarganya kini mengalami gangguan psikologis. Mereka harus dievakuasi menuju Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Selain jalani pemulihan fisik, korban juga alami pemulihan psikis.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah