Pengembangan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok Akan Ada 5 Tersangka, Polisi: Tapi Bukan Bosnya

12 November 2021, 19:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. /PMJ News

SINARJATENG.COM - Kasus penyekapan seorang pengusaha di Depok memasuki babak baru.

Polres Metro Depok menyebut telah mengantongi satu calon tersangka baru kasus penyekapan seorang pengusaha bernama Handiyana Sihombing.

Diketahui, sebelumya polisi sudah menetapkan empat tersangka antara lain berinisial M, I, S, dan Y.

Baca Juga: Program penanaman Satu Juta Pohon Mangrove Mageri Segoro Polda Jateng Raih Penghargaan

"Jadi mau ada tersangka kelima, tapi bukan bosnya. Ada lagi yang kita tetapkan tersangka kelima," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Jumat ini.

Disinggung mengenai saksi kunci dalam perkara tersebut, Yogen mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian. Pasalnya, hingga kini masih belum diketahui keberadaannya

"Kita enggak tahu di mana tempatnya, di mananya juga enggak tahu," ucapnya.

Baca Juga: Viral! Tak Kunjung Diperbaiki, Pria di Pemalang Ini Berpose Bak Model di Jalan Rusak dan Berlumpur

Menurut Yogen, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan untuk membawa paksa direktur yang diduga memberikan perintah. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan.

"Kalau untuk direkturnya kemarin sudah ada perintah membawa, (penyidik) ke rumahnya tidak ditemukan," terangnya.

Rencananya, lanjut Yogen, pekan depan penyidik akan melakukan pengecekan ke kantor yang bersangkutan. Informasi yang didapat, yang bersangkutan sempat sakit dan mengirim surat dokter ke penyidik.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional 2021, Mahasiswi KKN UIN Walisongo Ini Ungkapkan Rasa kepada Sang Ayah

"Pengacara kirim surat bed rest karena operasi pengangkatan rahim," tukasnya.

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler