Divisi Propam Polri Periksa Kepala Rutan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Kece

21 September 2021, 21:29 WIB
Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte. /Jurnal Soreang/Kolase PMJ News

SINARJATENG.COM - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, Selasa, memeriksa kepala rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece.

Kepala Div Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, total ada tujuh anggota Polri yang diperiksa hari ini, di antaranya kepala rutan dan petugas penjaga tahanan Rutan Bareskrim Polri.

"Hari ini Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece," kata Sambo.

Baca Juga: Komdis PSSI: Pertandingan Persija Melawan PSIS, Diduga Ada Pelanggaran Saat Pergantian Pemain

Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap kepala rutan dan enam petugas penjaga tahanan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara.

Pemeriksaan bagi anggota Polri itu, kata Sambo, berdasarkan PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Selain tujuh anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tahanan berinisial H alias C, sebagai saksi.

Baca Juga: Awalnya Imran Sempat Disepelekan, Kini Dia Bisa Membawa PSIS Unggul di Liga 1

H alias C merupakan tahanan sipil, pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik dan profesi yang diduga dilakukan anggota Polri, pada saat terjadi saat penganiayaan terjadi.

Salain itu, kata Sambo, Div Propam Polri juga berencana memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, namun pemeriksaan tersebut masih menunggu izin dari Mahkamah Agung.

"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," kata Sambo.

Baca Juga: Tingkatkan Produktifitasmu Hanya Dengan Memahami Pola Tidur yang Tepat

Izin tersebut terkait dengan status Irjen Pol Napoelon Bonaparte sebagai tahanan perkara suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Sambo.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler