Napoleon Bonaparte jadi Terlapor Penganiayaan Muhammad Kece

18 September 2021, 14:12 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. /Antara


SINARJATENG.COM - Laporan penganiayaan yang dilayangkan oleh Muhammad Kosman alias Mohammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan terhadap agama akhirnya terungkap, terlapor yang merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, yakni Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu membenarkan bahwa terlapor dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Kece adalah jenderal bintang dua tersebut.

"Napoelon Bonaparte," jawab Brigjen Andi, saat ditanya nama terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan Muhammad Kece.

Baca Juga: Tunggu Hasil Pemeriksaan, Polisi Masih Bungkam Siapa yang Gebuki Muhammad Kece di Dalam Rumah Tahanan

Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021, pelapor atas nama Muhammad Kosman yang tak lain adalah Muhammad Kece.

Lebih lanjut Brigjen Andi menyebutkan, penyidik masih bekerja mendalami laporan tersebut, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan apakah dilakukan sendiri oleh Napoleon atau ada yang membantu.

Menurut Brigjen Andi, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan, ketiganya merupakan tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Para Tenaga Kesehatan di Papua Dipastikan Aman, Karopenmas Polri : Ini Menjadi Perhatian Aparat TNI-Polisi

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi," ucap Andi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Salurkan CSR, Bank Mandiri Bantu Pengadaan Perpustakaan USM

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi pada saat Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi. Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Sudah Cair?, Segera Cek Penerima di Laman corona.jakarta.go.id

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa 24 Agustus pukul 19.30 WIB.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 25 Agustus .

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! PT Sucofindo (Persero) Buka Lowongan Kerja 3 Posisi Ini, Buruan Daftar!

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler