Tunggu Hasil Pemeriksaan, Polisi Masih Bungkam Siapa yang Gebuki Muhammad Kece di Dalam Rumah Tahanan

18 September 2021, 12:33 WIB
Tersangka kasus penisataan agama, Muhammad Kece (tengah) /Laily Rahmawaty/Antara

SINARJATENG.COM - Tersangka penista agama Muhammad Kece ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sambil menunggu kasusnya bergulir.

Di dalam penjara, Kece melaporkan dirinya dipukul tahanan lain, kasus ini masih ditangani polisi.

Siapa yang memukul Kece di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, masih menjadi misteri.

Baca Juga: Para Tenaga Kesehatan di Papua Dipastikan Aman, Karopenmas Polri : Ini Menjadi Perhatian Aparat TNI-Polisi

Identitas rekan satu sel yang diduga melakukan penganiayaan masih belum dibuka pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pelaku penganiayaan Muhammad Kece memang rekan satu selnya di Rutan Bareskrim Polri, namun, dia enggan untuk membeberkan identitasnya.

"Salah satu tahanan di Bareskrim Polri dan yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga. Di sel kan ada kamar per kamar kan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Salurkan CSR, Bank Mandiri Bantu Pengadaan Perpustakaan USM

Hingga saat ini, pihaknya tengah melakukan gelar perkara dan pelaku penganiayaan nantinya akan dijadikan tersangka dalam beberapa hari ke depan.

"Beberapa hari ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan tersangkanya. Kalau sampai sekarang, penyidik belum bisa menentukan siapa tersangkanya. Beberapa hari ke depan ketika ada penentuan tersangka kita akan tahu siapa tersangkanya itu dan latar belakang dari tersangkanya itu," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri membenarkan bahwa, Muhammad Kece sudah melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Sudah Cair?, Segera Cek Penerima di Laman corona.jakarta.go.id

Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Rusdi.

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Demak, Hari Ini Sabtu 18 September 2021

Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.

Rusdi menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus dugaan penganiyaan tersebut, selanjutnya akan segera melakukan gelar perkara.

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! PT Sucofindo (Persero) Buka Lowongan Kerja 3 Posisi Ini, Buruan Daftar!

"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.

"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler