Dugaan Keterlibatan 'Bunda Melon' dalam Kasus Korupsi Dana JPS Kemnaker Banyumas

23 Maret 2021, 21:01 WIB
Aksi damai Kombatan di halaman Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (23-3-2021) siang, untuk menuntut Kejari Purwokerto mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana JPS Kemnaker. /ANTARA/Sumarwoto

SINARJATENG.COM – Koalisi Masyarakat Banyumas Tegakkan Keadilan (kombatan) melakukan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Selasa, 23 Maret 2021.

Peserta aksi yang terdiri dari sekitar 30 warga ini menuntut agar Kejari Purwokerto dapat mengusut tuntas dalang utama dugaan korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Kementerian Ketenagakerjaan di Banyumas.

Sebelumnya, Kejari Purwokerto telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas pada 16 Maret 2021.

Baca Juga: Hasil Piala Menpora 2021 Hari Ini: Berbalas Gol Penalti, Persebaya Kalahkan Persik lewat 2 Gol Samsul Arif

Pihak Kejari menyatakan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,120 miliar serta digunakan oleh tersangka untuk membangun green house buah melon yang hingga saat ini belum beroperasi.

Dalam aksi ini, Kombatan melakukan teatrikal dengan menggambarkan wanita berhijab yang disebut sebagai ‘Bunda Melon’.

Menurut Koordinator Kombatan, Taufik Hidayat, ‘Bunda Melon’ merupakan representasi dari orang yang berpengaruh di Banyumas, memiliki jabatan, serta akses ke Kemnaker yang mamfasilitasi turunnya dana JPS kepada 48 kelompok di Banyumas.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai diberlakukan di Jateng, Ini 21 Titik Pemantauan CCTV dan 6 ‎Speedcam

Taufik menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut seharusnya tidak hanya berhenti pada AM dan MT saja.

Kedua orang tersebut juga memiliki kedekatan dengan seorang perempuan yang menjadi anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Banyumas dan Cilacap).

Menurutnya, akses dana bantuan dari Kemnaker tersebut dapat turun, salah satunya melalui jalur anggota legislatif.

Baca Juga: Daftar Makanan yang Baik untuk Ginjal Anda seperti Bawang Putih dan Lobak (Bagian Pertama)

"Partainya sama dengan pelaku MT," katanya, sebagaimana dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Selain menggambarkan ‘Bunda Melon’, aksi ini juga menggambarkan beberapa wanita berkerudung yang merepresentasikan 48 kelompok yang dijanjikan menerima bantuan JPS Kemnaker.

Seharusnya, Program JPS Kemnaker ini diberikan kepada kelompok masyarakat terdampak COVID-19 sebagai upaya pemberdayaan. Namun bantuan tersebut tidak sampai ke kelompok.

Baca Juga: Hasil Piala Menpora 2021 Hari Ini: Sepakan Datar Jaimerson Menangkan Madura United atas PSS Sleman

"Sementara beberapa wanita berkerudung merepresentasikan 48 kelompok yang dijanjikan mendapat bantuan. Mereka kebanyakan adalah kelompok perempuan yang diberikan janji mendapat bantuan Rp40 juta tetapi belum sampai kelompok sudah diminta," katanya.

Dalam aksi ini, Kombatan juga meminta Kejari Purwokerto agar menindak tegas terhadap siapa saja yang menyelewengkan dana bantuan sosial dalam rangka supremasi hukum.

"Kami meminta Kejari Purwokerto agar menjunjung profesionalitas dan tidak terpengaruh pihak lain," katanya.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Menghilangkan Blackhead Menggunakan Bahan di Sekitar Anda

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan menyatakan akan bertindak secara profesional dengan berpegang pada alat bukti.

"Kami berpegangan pada alat bukti dan gali sedalam-dalamnya, kalau memang menyentuh ke pihak-pihak tersebut akan kami tindak lanjuti," katanya.

Hingga saat ini, belum terdapat tambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana JPS Kemnaker ini. Namun tidak menutup kemungkinan untuk bertambah tergantung pada alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.

Baca Juga: Segera Siapkan Berkasmu, Dibuka Pendaftaran Bantuan Langsung Tunai Gelombang I Tahun 2021

Kedua tersangka juga hanya melakukan wajib lapor karena mereka kooperatif, selalu hadir setiap kali diperintahkan datang untuk diminta keterangannya dan seluruh alat bukti telah diamankan.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler