Sindikat Buku Nikah Palsu Terungkap, Sudah Lima Tahun Beroperasi

17 Maret 2021, 09:40 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dan jajarannya. /Humas PMJ

SINARJATENG.COM – Kasus pemalsuan buku nikah akhirnya terungkap pada Selasa, 16 Maret 2021.

Sebanyak tujuh orang pelaku diringkus oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta di Cilincing, Jakarta Utara.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Guruh Arif Darmawan, terdapat laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli buku nikah.

Baca Juga: Media Korea Utara: Idola Seperti BTS dan BLACKPINK Diperlakukan Seperti Budak

Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

“Untuk TKP di rumah susun Marunda lantai 2 wilayah Cilincing Jakarta Utara pada Kamis tanggal 25 Februari 2021 pukul 14.00 WIB. Para tersangka ini perannya berbeda-beda ya. Ada yang bagian pembuat blangko, pengisian no blangko, penampung pesanan, dan bagian menjual kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa buku nikah palsu ini sudah dijual sejak 2015 dengan harga Rp3.500.000.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Wonosobo, Hari Ini Rabu 17 Maret 2021

“Jadi kurang lebih lima tahun para tersangka ini menjalankan aksinya,” ujarnya.

Pelaku yang tertangkap diancam dengan Pasal 263 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengimbau agar masyarakat mengecek kembali buku nikahnya dengan cara memberi cahaya di buku nikah.

Apabila terdapat gambar Garuda, maka buku nikah tersebut asli.

Baca Juga: Nekat Lintasi Batas Negara dengan Cara Ilegal, 17 Pekerja Migran Indonesia Diamankan TNI

Akan tetapi, jika tidak ada gambar Garuda artinya buku nikah tersebut palsu.

“Masyarakat bisa juga mengecek dengan cara scan barcode yang ada di buku nikahnya,” tambahnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler