Polres Pangkalpinang Ungkap Peredaran Sabu, 5 Pelaku Diringkus

26 Januari 2021, 15:36 WIB
Polres Pangkalpinang Release Pengungkapan Narkoba, 5 Pelaku Diringkus /NTMC Polri

SINARJATENG.COM - Polres Pangkalpinang menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, Senin 25 Januari 2021.

Press release berlangsung di Aula Mapolres Pangkalpinang yang dipimpin Kabag Ops Kompol Johan Wahyudi dan didampingi Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah.

 

Kasus yang di release adalah kasus peredaran sabu-sabu yang berhasil di ungkap Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Pantau Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kendal

Kelima tersangka yakni Arico Pendian alias Rico (24), Ilham Fadila alias Cileng (19), Bayu Titra alias Ipang (18), Arjunaidi alias Junai (40) dan Rurianto alias Aming (34).

Dari tangan kelima pelaku Polisi berhasil mengamankan total sabu seberat 1,04 gram siap edar.

Kompol Johan Wahyudi menjelaskan dalam pemeriksaan diketahui kelima tersangka merupakan pemain baru narkoba dan bukan merupakan residivis.

Baca Juga: Berikan Layanan Prima, Polres Tolikara Respon Cepat Bantu Penyandang Disabilitas

Dijelaskan Kabag Ops, Satuan Narkoba menangkap Rico, pada 4 Januari 2021 lalu di Jalan Sanggul Dewa RT 001 RW 003 Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari sekira pukul 12.30 WIB.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan pipet plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,16 gram, yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan,” jelas Kabag Ops.

Selanjutnya, tersangka Ilham, ditangkap di Jalan Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui sekitar pukul 16.30 WIB, pada saat hendak ditangkap pelaku hendak melarikan diri namun dengan sigap pelaku menggagalkannya.

Baca Juga: Peduli Kesehatan, Satlantas Polres Lumajang Bagikan Masker ke Pengunjung Pasar

“Tersangka Ilham membuang satu sobekan kertas timah yang didalamnya berisikan satu plastik strip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,15 gram,” lanjut Kabag Ops.

Tersangka selanjutnya Bayu Titra, ditangkap di pinggir di Kampung Rasau,Taman Mandara Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari.

Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik strip bening yang berisikan kristal warna putih jenis sabu seberat 0,33 gram yang tersimpan di dalam topi kupluk warna kuning yang diletakkan di pojok kanan atas kasur yang berada di dalam kamar tersangka.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Demak, Ganjar: Vaksinasi Tahap I di Jateng Selesai Lebih Cepat

“Jadi ketiga tersangka ditangkap pada hari yang sama, 4 Januari 2021 selanjutnya mereka dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses selanjutnya,” terang Kabag OPS.

Sementara itu tersangka lainya Arjunaidi, diciduk pada 19 Januari 2021 di kontrakan di Jalan Rustam Effendi RT 005 RW 002 Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek.

Dari penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti dua bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga: MUI Jateng Serukan Seluruh Masjid Gelar Istigasah, Minta Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

“Dari tangan tersangka, diketahui sabu tersebut didapatkan dari Ruriyanto alias Aming, selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Ruriyanto di Jalan Stadion Depati Amir RT 006 RW 003 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan satu buah alat hisap (Bong),” beber Kabag Ops.

Dijelaskan Kabag Ops, kelima tersangka mendapatkan barang dari luar daerah yakni Jakarta dan Palembang dengan sistem transaksi transfer.

“Modusnya melalui transfer rekening, dikirim dari Palembang via kapal ferry , dan setiba di pelabuhan ada yang mengambil barang,” tutup Kabag Ops.

Baca Juga: Turunkan Resiko Demensia dengan Kacang-kacangan? Berikut Penjelasannya

Atas perbuatannya kelima tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler