Biaya imbal jasa yang dibayarkan pemerintah kepada PPPH adalah Rp150.000,- untuk setiap sertifikat yang terbit, dengan wewenang kerja se-provinsi.
2024 Pemerintah mengalokasikan kuota 10 juta sertifikat halal gratis, anggaran 1.5 Triliun untuk fee PPPH.
Perekrutan dan penempatan seluruh Indonesia, sesuai domisili / KTP.
Rekrutmen GRATIS, kerjasama BPJPH KEMENAG, LPPPH EWI, & platform Greatedu.
Kualifikasi:
Laki-laki/perempuan, muslim, usia 17-67 tahun
Ijazah minimal MA/SMA/Sederajat (upload)
Identitas KTP (upload)
Foto berlatar merah (upload)
Rekening bank yang masih aktif (harus a.n. sendiri)
Memiliki akses internet untuk akses video pelatihan
Berkomitmen untuk menyelesaikan tahapan seleksi
Seleksi secara mandiri & full online
Jika berminat, daftarkan diri Anda melalui link https://bit.ly/regppph***