Simak! Tugas Operator Madrasah yang Harus Siap Siaga Tiap Waktu

- 16 Juni 2023, 17:28 WIB
Ilustrasi operator
Ilustrasi operator /

Problimatika Operator Madrasah

Permasalahan yang masih terjadi di banyak madrasah ialah banyaknya aplikasi di atas masih ditangani oleh seorang operator. Bila hal ini masih terjadi di madrasah, tentunya akan ada beberapa aplikasi bukan prioritas yang tidak mampu diselesaikan sesuai deadline. Solusinya ialah madrasah menunjuk beberapa orang agar tergabung dalam operator madrasah yang bekerja sama menyelesaikan verifikasi dan validasi data di aplikasi sesuai fungsinya.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Jumat 16 Juni 2023, Jangan Lewatkan SpongeBob SquarePants

Secara garis besar aplikasi-aplikasi di atas terbagi dalam beberapa bagian, yaitu:

1. Data Pokok Madrasah
2. Kepegawaian
3. Kesiswaan
4. Kurikulum
5. Sarana Prasarana
6. Humas, dan
7. Keuangan

Honor Operator Madrasah

Dari berbagai tugas di atas, lantas berapakah standarisasi Honor Operator Madrasah?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari mengacu pada Juknis Bos dan Bop Nomor 304 Tahun 2023. Dalam juknis tersebut dijelaskan bahwa honor operator dapat diberikan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu honor bulanan atau honor perkegiatan.

Bila honor tersebut diberikan dalam bentuk honor rutin bulanan, maka besaran honor rutin dapat mempertimbangkan UMK yang berlaku di wilayah setempat yaitu sekurang-kurangnya 50 % UMK daerah masing-masing atau sesuai dengan kemampuan madrasah masing-masing berdasarkan beban kerja.


Bila yang dihitung menggunakan UMK Demak 2023 (Rp.4.522.030). Contoh kalkulasinya ialah 50% dari UMK yaitu 2.261.015. Angka 2.261.015 merupakan standarisasi minimal sesuai dengan juknis BOS. Hal ini dapat diterapkan bila madrasah masing-masing memiliki dana yang cukup. Sebaliknya bila tidak memiliki dana cukup, maka tetap dikembalikan pada kemampuan madrasah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah