Apakah Menuntut Ilmu Wajib? Berikut Penjelasannya

- 16 Juni 2023, 16:58 WIB
Ilistrasi menuntut ilmu
Ilistrasi menuntut ilmu /

SINARJATENG.COM - "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim."Ishaq bin Rahwiyah berkata: "Maknanya wajib menuntut ilmu pada apa yang dibutuhkan: dari wudhunya, shalatnya, zakatnya jika dia punya harta, begitu pula haji dan lainnya.

Kewajiban menuntut ilmu bisa menjadi wajib kifayah jika ada sekelompok orang yang telah mempelajarinya, dan kewajiban itu gugur bagi yang lainnya.

Namun bisa juga wajib ‘ain yakni setiap orang dari kaum muslimin harus mempelajarinya, sebagaimana diterangkan Ibnu Abdil Bar:

"Ulama telah ber-ijma’ bahwa di antara ilmu itu ada yang fardhu ‘ain, wajib atas setiap orang pada dirinya. Dan ada yang fardhu kifayah, jika ada yang telah melakukannya maka gugur kewajiban itu bagi yang lain di daerah itu.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara MNCTV Hari Jumat 16 Juni 2023, Saksikan Program Acara Upin dan Ipin

Untuk mengetahui mana yang wajib ‘ain dan mana yang wajib kifayah, maka perlu melihat penjelasan para ulama berikut ini.

Menurut Imam Ahmad rahimahullah, ilmu yang wajib (‘ain, ) untuk dituntut adalah yang akan menegakkan agama seseorang, dan tidak boleh ia menyepelekannya.

Beliau lalu ditanya: Seluruh ilmu itukan menegakkan agama? Beliau menjawab: Yakni kewajiban yang wajib atas dirinya maka wajib ia menuntutnya. Beliau ditanya: Seperti apa? Jawabnya: yaitu yang ia tidak boleh bodoh dalam urusan shalatnya, puasanya dan sejenisnya.

Adapun yang fardhu kifayah, para ulama juga telah menjelaskannya, sebagaimana telah diterangkan Syaikh Abdurrahman An Najdy. Katanya: "Lain halnya dengan sesuatu yang lebih dari itu (yakni yang fardhu ‘ain) maka itu termasuk fardhu kifayah jika orang dalam jumlah memadai telah mempelajarinya. Maka dosa (tidak mempelajarinya) gugur bagi yang lain.

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x