THR Harus Kontan, Kemnaker: Tidak Boleh Dicicil Lagi dan Tidak Ada Ruginya bagi Pengusaha

- 9 April 2022, 21:20 WIB
THR harus diberikan lunas tidak boleh dicicil,
THR harus diberikan lunas tidak boleh dicicil, /Kemnaker

Baca Juga: Twibbon Dies Natalis UIN Sunan Gunung Djati Bandung Ke-54 Tahun 2022, Spesial untuk Dosen, Mahasiswa & Alumni

Dalam kesempatan yang sama Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik."

"Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya," pungkas Menaker Ida.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah