Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Desember 2021, Jelang Natal dan Tahun Baru

- 24 Desember 2021, 16:14 WIB
Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Syarat Dari PT KAI Disini!
Ingin Bepergian Menggunakan Kereta Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Syarat Dari PT KAI Disini! /KarawangPost/Instagram @keretaapikita

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya di ambil 3x24 jam atau Rapid tes antigen yang sampelnya di ambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk anak usia di bawah 12 Tahun wajib menunjukkan hasil negatif PC-PCR, yang di ambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan Naik Kereta Api Lokal

- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin ataupun aplikasi peduli lindungi.

- Ketentuan vaksin di kecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 Tahun, namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Baca Juga: 5 Resep Dessert Box Enak, Lezat dan Mudah. Cocok Buat Ide Jualan

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum di vaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak di wajibkan melakukan skrining dengan PC-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Syarat-syarat di atas ditujukan bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi Kereta Api periode 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah