SINARJATENG.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengumumkan syarat Naik kereta api jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk keberangkatan mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Pengumuman syarat naik kereta api ini berlaku untuk perjalanan antar kota maupun lokal.
Dikutip dari laman PT KAI pada Kamis, 24 Desember 2021. Berikut ini persyaratan naik kereta periode 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Natal 2021 dengan Bahasa Inggris untuk Orang Terkasih
Persyaratan Naik Kereta Api Antar Kota
- Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan dosis kedua), pembuktian itu bisa menggunakan kartu vaksin atau dengan aplikasi peduli lindungi.
- Pelaku perjalanan usia dewasa ( di atas umur 17 Tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku Perjalanan di bawah usia 12 Tahun. Namun wajib di dampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
Baca Juga: 5 Link Twibbon Hari Natal 2021, Cocok untuk Dijadikan Status Sosial Media