Sementara, bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, uang bantuan Rp 600 ribu bisa diambil di Kantor Pos dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Membawa Syarat Dokumen Pencairan BST di Ketua RT/RW
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Ambil nomor antrean setelah tiba di Kantor Pos
5. Setelah itu serahkan semua berkas kepada petugas loket Kantor Pos
6. Selanjutnya, petugas loket Pos akan mennprosesnya
7. Jika data sudah sesuai, BST sebesar Rp600 ribu akan langsung diterima masyarakat.
Data penerima jika terdaftar maka Bansos BST Rp600 ribu akan segera ditransfer ke rekening masing-masing penerima ke rekening Himbara (BNI dan BRI).