Adapun kriteria bagi penerima BPUM adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM
3. Tidak sedang memiliki KUR atau hutang di bank
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN/BUMD
5. Pelaku usaha belum pernah menerima BPUM di tahun 2021
6. Memiliki bukti kepemilikian usaha seperti NIB, SKU atau IUMK
Kemenkop UKM menargetkan di tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha menjadi bagian penerima BPUM.
Uang senilai Rp1,2 Juta disalurkan untuk tiga juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.