2. Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta
- Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
- Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan
- BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) disalurkan pada bulan Juli 2021
- Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI
Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)