SINARJATENG.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial dari Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Bantuan Sosial Tunai (BST) juga diberikan khusus kepada masyarakat DKI Jakarta yang terkena dampak PPKM dan pandemi Covid-19.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyalurkan BST DKI tahap 5 dan 6. Saat ini masyarakat Jakarta mulai menunggu kapan pencairan tahap 7 dan 8 dilakukan.
Kapan jadwal Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta tahap 7 dan 8 akan cair? Berikut ini informasinya.
Dikutip dari dari corona.jakarta.go.id bahwa BST disalurkan melalui 2 cara yaitu:
1. Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat
- Bantuan ini bersumber dari dana APBN
- Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)