Akibat Glory 580 Tak Kuat Nanjak, DFSK Digugat Rp 7 Miliar Oleh Konsumen

- 13 Desember 2020, 00:21 WIB
Dealer DFSK. (DFSK)
Dealer DFSK. (DFSK) /DFSK

SINARJATENG.COM - Alami cacat produksi, Produk yang dipasarkan PT Sokonindo Automobile atau yang lebih dikenal DFSK, Glory 580 kini digugat Konsumen.

Hal ini diketahui setelah tujuh konsumen pengguna Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 mengeluhkan mobil miliknya bermasalah sehingga tidak kuat melintasi jalan menanjak.

Setelah tahu kekurangan dari mobil tersebut, DFSK digugat Rp 7 miliar akibat Glory 580 tidak kuat menanjak.

Baca Juga: Dr. Tirta Kini Ikut Angkat Bicara Soal Vaksin COVID-19

Melalui kuasa hukumnya, David Tobing para konsumen DFSK tersebut melayangkan gugatan secara online ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 pada tanggal 3 Desember 2020.

Kuasa hukum menerangkan, para kliennya mengeluhkan produk DFSK pada waktu berjalan di tanjakan dan/atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik pada saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

"Klien kami membeli mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT karena tertarik pada spesifikasi serta fasilitas yang di tawarkan, apalagi mobil ini memiliki turbo yang seharusnya memiliki tenaga yang lebih baik dibanding mobil sekelasnya yang tidak memiliki turbo, tetapi klien kami mengalami gagal tanjak rata-rata lebih dari dua kali," papar David dalam keterangannya.

Baca Juga: Densus 88 Berhasil Ringkus Teroris yang Sekaligus Seorang Buronan Bom Bali l

David menerangkan, para konsumen sebelumnya telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah