“Kami terus mendorong para investor dapat mengoptimalkan fasilitas tersebut,” tuturnya.
Adapun bentuk insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan, misalnya tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan fasilitas bea masuk. Sementara itu, untuk pemberian insentif nonfiskal, di antaranya program pelatihan dan sertifikasi SDM, penerapan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI), sertifikasi standard dan kegiatan litbang bagi industri kecil menengah (IKM), pembangunan infrastruktur Industri, dukungan promosi, serta konsultasi bantuan hokum dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Baca Juga: Baterai Berisiko Rusak Sistem Pada Hyundai Kona Elektrik, Ratusan Mobilnya di Recall
Menurut Dirjen KPAII, kehadiran pandemi Covid-19 memberikan dampak signfikan bagi berbagai aspek, seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial. Namun demikian, pandemi juga diyakini membawa peluang dalam pembangunan ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Salah satunya adalah realokasi fasilitas produksi oleh perusahaan multinasional yang ingin mendiversifikasi risikonya,” ujarnya.***