SINARJATENG.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) juga diberikan khusus kepada masyarakat DKI Jakarta yang terkena dampak PPKM dan pandemi Covid-19.
Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan bantuan sosial dari Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyalurkan BST DKI tahap 5 dan 6. Saat ini masyarakat Jakarta mulai menunggu kapan pencairan tahap 7 dan 8 dilakukan.
Kapan jadwal Bantuan Sosial Tunai (BST) DKI Jakarta tahap 7 dan 8 akan cair? Berikut ini informasinya.
Dikutip dari dari corona.jakarta.go.id bahwa BST disalurkan melalui dua cara yaitu:
1. Bantuan Sosial Tunai Pemerintah Pusat
- Bantuan ini bersumber dari dana APBN
- Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero)
2. Bantuan Sosial Tunai Pemprov DKI Jakarta
- Bantuan bersumber dari dana APBD DKI Jakarta
- Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000/bulan
- BST tahap 5 dan 6 (bulan Mei dan Juni 2021) disalurkan pada bulan Juli 2021
- Disalurkan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI
Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta
- Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021
- BST Tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga secara total
- Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar
Demikian informasi seputar BST DKI Jakarta dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta.***