MUI Jateng Nilai UU Ciptaker Pangkas Kewenangannya Terkait Jaminan Produk Halal

- 1 November 2020, 18:19 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi sambutan dalam Halaqoh Ulama MUI Jawa Tengah bertema "Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja" pada 30-31 Oktober 2020 di Semarang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi sambutan dalam Halaqoh Ulama MUI Jawa Tengah bertema "Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja" pada 30-31 Oktober 2020 di Semarang. /Dok. MUI Jateng/Sinarjateng.com


SEMARANG, SINARJATENG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan pada 5 Oktober 2020.

MUI Jateng menilai UU Ciptaker telah mengamputasi dua dari tiga kewenangan MUI terkait Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam UU 33/2014 tentang JPH.

Rekomendasi diluncurkan sebagai hasil Halaqoh Ulama MUI Jawa Tengah bertema “Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja,” pada, Jumat-Sabtu, 30-31 Oktober 2020, di Hotel Patra Semarang.

Baca Juga: Peduli Duafa, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Berikan Bantuan Lewat Jualan Pakaian Bekas

Halaqoh yang dibuka Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta dipimpin Ketum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, diselenggarakan dengan protokol kesehatan ketat. Peserta sebanyak 50 orang, terdiri unsur MUI kabupaten/kota dan Jawa Tengah.

Kiai Darodji menegaskan, salah satu kewajiban MUI melindungi dan menjaga umat Islam dari mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal. Disahkannya UU Cipta Kerja yang mereduksi substansi halal sebagai urusan perizinan dan administrasi semata, melahirkan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal. Tanggung jawab tersebut tidak boleh berhenti dan dilupakan.

“Pemerintah hendaknya memahami, hukum halal merupakan domain syariat Islam yang kewenangannya ada di tangan ulama. Untuk itu, turunan UU ini wajib mengacu kepada hal di atas,” tegasnya.

Baca Juga: Libur Panjang, Pertamina Catat Kenaikan Konsumsi BBM Hampir 300%

Ditegaskan, rekomendasi berisi tiga poin ini untuk diketahui publik. Selebihnya, akan dikeluarkan rekomendasi yang bersifat teknis substansial terkait jaminan produk halal sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar dalam menyusun regulasi di bawah UU Cipta Kerja tidak melenceng dari syariat Islam.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah