Bawaslu Jateng Sebut Sejumlah Kampanye Pilkada 2020 Langgar Protokol Kesehatan

- 22 Oktober 2020, 20:46 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih /Dok. Bawaslu Jateng/Sinarjateng.com

"Misalnya membatasi jumlah peserta kampanye yang hadir paling banyak 50 orang, menjaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang masker hingga menyediakan hand sanitizer. Selain itu juga tak melibatkan balita, lansia dan ibu hamil," ujarnya.

Bawaslu Jawa Tengah menyatakan akan selalu mengutamakan pencegahan. Jika ada indikasi akan muncul pelanggaran, jajaran Bawaslu langsung melakukan pencegahan.

Baca Juga: Pemkab Jepara Gandeng KIM Sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan

Misalnya pada saat akan ada kampanye dengan peserta sebanyak 100 orang maka Bawaslu langsung mencegah agar kampanye tersebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan. Caranya, Bawaslu memberi saran agar kampanye tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sehingga peserta 100 orang dibagi dua masing-masing 50 peserta kampanye.

"Bawaslu di Jawa Tengah akan terus melakukan pencegahan dan pengawasan pelaksanaan kampanye yang akan berlangsung hingga 5 Desember mendatang. Bawaslu juga berharap masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada 2020," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x