Bawaslu Jateng Sebut Sejumlah Kampanye Pilkada 2020 Langgar Protokol Kesehatan

- 22 Oktober 2020, 20:46 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih /Dok. Bawaslu Jateng/Sinarjateng.com

SEMARANG, SINARJATENG.COM – Bawaslu Jawa Tengah mencatat, selama masa kampanye  atau hingga 22 Oktober 2020 telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jawa Tengah sebanyak 16 kali pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih menyebut pelanggaran tersebut terjadi di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.

"Rinciannya antara lain di Purbalingga sebanyak 5 kali, Kabupaten Klaten 4 kali, Kabupaten Pekalongan 4 kali, Kota Pekalongan 1 kali, Kabupaten Demak 1 kali, dan Kabupaten Wonosobo 1 kali pelanggaran protokol kesehatan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Hari ini, Kurs Rupiah Melemah ke Rp14.660 per dolar AS

Ananingsih mengatakan, dari 16 kasus pelanggaran itu, Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota sudah melakukan penanganan. Rinciannya yaitu 14 kasus sudah diberi surat peringatan, 1 kasus himbauan lisan, dan 1 kasus menjadi temuan dugaan pelanggaran.

Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah memberikan surat peringatan kepada tim kampanye atau tim pelaksana kampanye. Setelah diberi surat peringatan, mereka menghentikan kampanye atau membubarkan diri.

"Jika mereka tidak membubarkan diri/menghentikan kampanye maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk membubarkan dan/atau menghentikan kampanye tersebut," imbuhnya.

Baca Juga: Imam Besar Istiqlal Tolak Adanya Konspirasi COVID-19

Berdasarkan pada pasal 58 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, metode kampanye tatap muka/pertemuan terbatas/dialog diperbolehkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x