SINARJATENG.COM - Sebanyak 22 bidang tanah di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambrawa, Kabupaten Semarang mulai terima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan tol Yogyakarta-Bawen senilai lebih dari Rp33 miliar.
B. Wibowo Suharto, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menjelaskan, selain di Keluruhan Kupang warga yang terkena proyek tol di Desa Doplang, Kecamatan Bawen juga mulai terima ganti rugi.
"Untuk Desa Doplang, Kecamatan Bawen diserahkan pembayaran 4 bidang tanah senilai lebih dari Rp2 miliar," jelasnya, Kamis 28 Desember 2023.
Baca Juga: Duuh Menggemparkan, Bayi Ditemukan Meninggal di Kawasan Wisata Cimory Bergas
Lebih lanjut dikatakan Wibowo, bidang tanah di Kabupaten Semarang yang terkena proyek tol Yogya-Bawen ada 2 seksi, yakni seksi 5 dan seksi 6.
"Adapun di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa ada sebanyak 36 bidang tanah yang terkena jalur tol, sebanyak 22 bidang tanah sudah dapat dibebaskan dan sudah mendapat ganti rugi rugi, 14 bidang tanah sisanya masih proses validasi administrasi, selanjutnya jika sudah selesai akan segera mendapat ganti rugi," tandasnya.***