Hanya saja, Agus Hartono tidak memenuhi permintaan uang tersebut. Hal itu pun berakibat pada penetapan tersangka dirinya atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT CGP. Padahal, Agus Hartono hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis saja.
"Bagi saya, penetapan tersangka itu tidak adil, tidak manusiawi, tidak pancasilais dan tidak menurut hukum positif di Indonesia. Dikarenakan saya tidak memenuhi atau tidak menyerahkan uang permintaan sebesar Rp 5 miliar per SPDP. Untuk itu saya minta penetapan tersangka saya segera dicabut," terangnya.
Surat teguran hukum tersebut telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah dan ditembuskan ke sejumlah instansi. Yaitu Bank Mandiri, BRI Agroniaga, Bank BJB Cabang Semarang, Ombudsman, Komnas HAM, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, MA, Kapolri hingga Presiden.
"Di sini saya mencari keadilan dan perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Kejati Jawa Tengah. Perkara ini sebenarnya sudah diputus perdata oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan bahwa saya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata dari pihak lain dan dalam proses penyelesaian pemberesan budel pailit, namun dipaksakan untuk masuk pidana," tuturnya.
Sementara itu, oknum penyidik Kejati Jawa Tengah yang disebut-sebut, Putri Ayu Wulandari, tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp. Hingga berita ditayangkan, yang bersangkutan tetap tidak memberikan jawaban.***