Pengusaha Semarang Agus Hartono Merasa Diperas Penyidik Kejati Jawa Tengah

- 24 November 2022, 13:54 WIB
Agus Hartono bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, saat mendatangi BPKB Jawa Tengah
Agus Hartono bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, saat mendatangi BPKB Jawa Tengah /BPKP Jawa Tengah

 

SINARJATENG.COM - Pengusaha di Kota Semarang, Agus Hartono, merasa diperas oleh oknum penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Tak tanggung-tanggung, oknum penyidik Kejati Jawa Tengah meminta uang hingga Rp 10 miliar.

Permintaan uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

Dalam suratnya, Agus Hartono menyebutkan bahwa pada saat pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada Juli 2022 lalu, ia ditemui secara empat mata oleh oknum penyidik yaitu Putri Ayu Wulandari, di ruang pemeriksaan.

Baca Juga: INFO LOKER TERBARU! Rumah Sakit Sumber Sentosa Buka Lowongan Kerja, Cek Kualifikasi dan Posisi yang Dibutuhkan

"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 5 miliar per SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan--red). Permintaan itu atas perintah Kajati yang saat itu dijabat Andi Herman," ungkapnya, Kamis 24 November 2022.

Sementara dalam penanganan perkara, Kejati Jawa Tengah telah mengeluarkan dua SPDP dan menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka dua kali berturut-turut.

Yaitu berdasarkan SPDP yang dikeluarkan Kepala Kejati Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

"Dari 2 SPDP itu, saya diminta Rp 5 miliar per SPDP. Sehingga total uang permintaan untuk 2 SPDP jumlahnya Rp 10 miliar," jelasnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x