Selain itu, kata Prof Noor Achmad, Baznas Jawa Tengah berkewajiban memasilitasi dan mengkordinasikan dengan Baznas kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam hal pengiriman delegasi santri Tahfidz dengan fasilitas beasiswa penuh dari Baznas Kabupaten/kota.
Dalam perjanjian kerja sama disebutkan, para pihak bersepakat, ketentuan-ketentuan mengenai pengiriman santri Tahfidz MAJT-Baznas Jawa Tengah, setiap Baznas kabupaten/kota mengirimkan sekurang-kurangnya satu santri Tahfidh setiap tahun dengan fasilitas beasiswa penuh.
Besarnya beasiswa santri sekurang-kurangnya Rp2 juta per bulan per santri, yang meliputi biaya makan, uang saku, kesehatan, kitab, dan sarana belajar yang diperlukan, dengan mempertimbangkan laju inflasi setiap tahun berjalan.
Masa belajar santri di pesantren paling lama empat tahun.
Bila dalam empat tahun belum lulus (hafal 30 juz-red), maka santri wajib menyelesaikan tahfidh dengan biaya mandiri.
Persyaratan calon santri, lulus SMA/Madrasah Aliyah/SMK atau yang sederajat, usia maksimal 24 tahun pada saat mendaftar, sudah hafal sekurang-kurangnya 1 juz, mendapat izin dari orang tua/wali, dan bersedia tinggal di pesantren.
Para pihak bersepakat, selain santri sebagai delegasi Baznas kabupaten/kota, santri juga bisa berangkat dari mandiri atau lembaga lain, dengan mengikuti ketentuan yang sama.
Kedua pihak juga bersepakat tentang susunan pengurus Tahfidz Al-Qur’an MAJT-Baznas Jawa Tengah, dipimpin Dr KH Muhammad Syaifudin MA yang dilengkapi unsur penanggung jawab, penasihat, pengarah dan pengurus.***