Disamping itu, sertifikasi halal ini juga dapat meningkatkan daya saing yang bermutu untuk para UMKM dan dapat membangun brand awareness.
Direktur Walisongo Halal Center, Dr. Malikhatul Hidayah, S.T., M.Pd menuturkan, Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semaran siap bekerjasama dengan Dinas/ Lembaga yang ada di Jawa Tengah dalam membantu sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman UMKM.
"Kami juga memiliki LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) utuk membantu pendaftaran sertifkasi halal yang tidak masuk SEHATI (sertifikat halal gratis) baik UMKM mikro/kecil/mengah dan besar. Seperti warung/restoran, Obat, Kosmetik,produk kimia/biologi dan lainnya yang sebentar lagi akan beroperasi," ucapnya
Berdasarkan Kebkaban nomor 33 tahun 2022, bahwa usaha selain makanan dan minuman non UMKM, usaha yang memiliki modal di atas Rp 500.000.000, memiliki outlet lebih dari satu maka tidak boleh mendaftar sertifkasi halal gratis melalui Self Declare (SEHATI). Namun ini bisa di daftarkan lewat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan persayaratan hanya membawa NIB dan KTP.***