SINARJATENG.COM - Dia adalah Suranto Abdul Ghoni, terpidana dalam kasus Bom Bali I, yang ditangkap Densus 88 sembilan belas tahun silam.
Kini, Abdul Ghoni harus menghabiskan sisa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang karena vonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Sebelum pindah ke Lapas Semarang tahun 2008, sebelumya dia ditahan di Lapas Krobokan Bali sejak tahun 2003.
Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Ungkap TPPO Modus Sponsor TKW Ilegal ke Arab Saudi
Namun, Abdul Ghoni tidak mendapatkan hak remisi atau potongan hukuman maupun pembebasan bersyarat karena vonisnya seumur hidup di penjara.
Sehingga, ia lebih memilih untuk menyibukkan diri dengan membuat karya seni kaligrafi timbul pada media kuningan.
Abdul Ghoni tidak lagi jihad dengan kekerasan, kini dia menerapkan ilmu agamanya kedalam bentuk karya seni.
Tak main-main, ia sangat serius belajar berkarya dan mencari bentuk-bentuk kaligrafi terbaru.