Tim Gabungan Berhasil Ungkap TPPO Modus Sponsor TKW Ilegal ke Arab Saudi

- 23 Juni 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ilustrasi - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). /Pexels/Kat Smith

SINERJATENG.COM - Tim gabungan berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjadi sponsor tenaga kerja wanita (TKW) yang berinisial NN (43) asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang

Seperti Sinarjateng langsir dari PMN News, tersangka sponsor NN mencari dan menyalurkan TKI warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan cara merekrut dan mencari pekerja yang diberangkatkan sebagai pekerja migran.

Selain itu, modus yang dilakukan pelaku juga memberikan uang sekitar Rp3 juta kepada korban. Namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur. Akibatnya, NN dijerat dengan pasal pelindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga: Driver Ojol di Semarang Tertipu Rp64 Juta Modus Undian Berhadiah, Tabungan Dua Rekening Bank Terkuras Habis

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat dan personil Unit PPA Polres Serang kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka NN dari Kecamatan Cikuesal sampai dengan tertangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan.

"Dari pengembangan kasus, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang berhasil menggagalkan penyelundupan 7 orang calon PMI asal Bima NTB yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN dan satu lainnya berasal dari Cikuesal Kabupaten Serang," jelas Kapolres AKBP Yudha Satria, saat menggelar keterangan pers, Rabu 22 Juni 2022.

Lanjut Yudha, saat mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa calon pekerja migran Indonesia.

Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS beserta barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A 1274 KY, 1 unit handphone merk Infinik, 4 buku paspor ,1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp.1.850.000 dan 1 tiket pesawat.

Baca Juga: Viral Ojol Korban Mengaku Kena Klitih di Jogja Ternyata Takut Dimarahi Istri Kena Bogem Mentah saat Mabuk

Sementara, lanjut Yudha, upaya penggagalan tersebut terjadi dirumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada hari Senin 20 Juni 2022 sekitar jam 22:30 WIB.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x