Tim Gabungan Berhasil Ungkap TPPO Modus Sponsor TKW Ilegal ke Arab Saudi

- 23 Juni 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ilustrasi - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). /Pexels/Kat Smith

"Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO," kata Yudha.

"Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 2 dan pasal 4 Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sampai 3 tahun penjara," jelasnya menutup pembicaraan.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x