Kyai Ahmad Darodji: Basyarnas-MUI yang Telah Cukup Lama Berdiri Perlu Dilakukan Revitalisasi 

- 1 November 2021, 07:12 WIB
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi /Dok. MUI Jateng

 

SINARJATENG.COM – Badan Syariah Nasional (Basyarnas) MUI Jawa Tengah kondisinya sudah mati suri dan masa berlaku pengurusnya sudah kadaluarsa (2014).

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) MUI Jawa Tengah H Eman Sulaeman MH di sela-sela Halaqah Ulama “Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, di Hotel Pandanaran Semarang, Ahad 31 Oktober 2021.

Eman menuturkan, oleh karena itu perlu ada revitalisasi atau tata ulang agar Basyarnas MUI Jateng dapat menjawab tantangan kebutuhan masyarakat ekonomi syariah.

Baca Juga: Meski Yaqut Sudah Klarifikasi Soal Klaim Kemenag Hadiah untuk NU, MUI: Tetap Tak Benar dan Tak Elok

Dijelaskan perkembangan ekonomi syariah dewasa ini bukan sebatas teori, tapi sudah berkembang pesat di ranah praktis, sesuai masalah kontemporer.

Fikih muamalah misalnya sebagian sudah diadaptasi dan diadopsi menjadi fatwa dewan syariah nasional.

Dalam tataran praktis, perkembangan ekonomi syariah maju pesat. Lembaga perbankan syariah dan bank konvensional membuka unit usaha syariah.

Belum lagi perkembangan pada bidang bisnis syariah nonbank. Pada praktiknya, ada banyak sengketa yang timbul dari kegiatan ini.

Baca Juga: Vaksin Zifivax Dinyatakan Aman dan Halal, Ketua Bidang Fatwa MUI: Sudah Melalui Beberapa Tahapan Pemeriksaan

"Sesuai UU, kewenangan sengketa dapat diatasi oleh Pengadilan Agama. Namun, hakim tidak banyak yang memiliki keahlian cukup. Lalu para pihak mencari lembaga kredibel terkait, salah satunya Basyarnas,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang itu.

Jika memilih Basyarnas, lanjut Eman, kentungannya maka para pihak dapat memilih arbiter yang kredibel dan yang disepakati bersama. Arbiter Basyarnas lebih kompeten karena punya keahlian syariah, sehingga bisa mencari kebenaran yang substantif.

“Basyarnas Jateng sudah pernah mengadili, dan sekarang kayaknya mati suri. Terakhir itu pada 2014. Kebutuhan perkara saat ini masih sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, perlu revitalisasi Basyarnas untuk menjawab kebutuhan umat,” tambahnya.

Halaqah yang berlangsung dua hari itu diselenggarakan oleh Komisi Hukum dan HAM dengan bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah diikuti pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Jateng. Menghadirkan narasumber Dr KH Ahmad Izzuddin MAg, Dr KH Fadholan Musyaffa’, Hj Ro’fah Setyowati PhD, Dr Azharudin Lathif dan Eman Sulaeman MH.

Baca Juga: Ending Plot Twist Little Mom, Banyak Disesalkan hingga Buat Nangis Penggemar

Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi ketika membuka halaqah tersebut mengatakan, kiprah Badan Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Keaktifan lembaga ini akan menjadi kunci dalam upaya membantu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

"Dulu kita punya Basyarnas (Jateng), tapi penyelesaian sengketa ekonomi syariahnya belum sempat sampai selesai,” kata Kiai Darodji.

Kepada para pengurus MUI, Kiai Daroji menjanjikan untuk memberikan Surat Keputusan terkait Basyarnas Jateng jika dirasa ada pihak yang bersedia dan berkompeten untuk bekerja di bidang tersebut.

Baca Juga: Cara Download Aplikasi Jadi Pengantin (Tempo), Lengkap dengan Fitur-Fitur yang Tersedia

"Saya akan memberikan SK jika ada orang yang kompeten, yang bersedia untuk bekerja. Tidak ada orang yang tiba-tiba pinter, orang yang pinter itu awalnya tidak bisa, lalu belajar menyelesaikan masalah, lalu menjadi ahli,” katanya.

Kiai Darodji mengatakan, perkembangan bisnis syariah terus berkembang. Selain perbankan syariah, berkembang pula asuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, SBSN Syariah, sekuritas Syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah, dan bisnis syariah lainnya.

Ia pun meminta agar Basyarnas dapat bersosialisasi dengan masyarakat dengan baik. Jangan memberi tarif kepada masyarakat, dan jangan menyelesaikan masalah dengan seorang diri, melainkan dengan majelis.

Peserta halaqah merekomendasikan Basyarnas-MUI yang telah cukup lama berdiri perlu dilakukan revitalisasi dengan melakukan “revolusi” atau “perubahan mendasar” pada sistem, tata kelola, termasuk besaran biaya perkara penyelesaian perkara, melalui penataan ulang struktur organisasi kelembagaan.

Baca Juga: Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, BST Kemensos Rp600 Ribu Masih Akan Cair di Bulan Oktober 2021

Langkah tersebut perlu terus dikuti dengan upaya peningkatan kualitas dan kuantitas SDM arbiter, melalui pelatihan arbiter syariah, dengan meragamkan kapakaran dan jumlah SDM MUI di wilayah Propinsi Jawa Tengah.

Dengan demikian, layanan Basyarnas-MUI dapat menjangkau kebutuhan masyarakat semakin luas.

Mengingat masih rendahnya pengenalan masyarakat muslim atas konsep ekonomi syariah, lembaga-lembaga bisnis syariah dan atau industri halal, terlebih juga eksistensi dan fungsi Basyarnas-MUI, maka perlu dukungan Pengurus MUI Wilayah untuk melakukan sosialisasi dan eduksi terus menerus kepada lembaga-lembaga ekonomi syariah dan masyarakat luas dalam berbagai kesempatan.

Dengan dekimian kesadaran untuk ber-ekonomi syariah tidak hanya dalam level kelembagaan atau institusi ekonomi maupun pemangku kepentingan, namun juga merambah pada kesadaran masyarakat yang bersifat individual.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x