Kyai Ahmad Darodji: Basyarnas-MUI yang Telah Cukup Lama Berdiri Perlu Dilakukan Revitalisasi 

- 1 November 2021, 07:12 WIB
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi /Dok. MUI Jateng

Baca Juga: Vaksin Zifivax Dinyatakan Aman dan Halal, Ketua Bidang Fatwa MUI: Sudah Melalui Beberapa Tahapan Pemeriksaan

"Sesuai UU, kewenangan sengketa dapat diatasi oleh Pengadilan Agama. Namun, hakim tidak banyak yang memiliki keahlian cukup. Lalu para pihak mencari lembaga kredibel terkait, salah satunya Basyarnas,” kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang itu.

Jika memilih Basyarnas, lanjut Eman, kentungannya maka para pihak dapat memilih arbiter yang kredibel dan yang disepakati bersama. Arbiter Basyarnas lebih kompeten karena punya keahlian syariah, sehingga bisa mencari kebenaran yang substantif.

“Basyarnas Jateng sudah pernah mengadili, dan sekarang kayaknya mati suri. Terakhir itu pada 2014. Kebutuhan perkara saat ini masih sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, perlu revitalisasi Basyarnas untuk menjawab kebutuhan umat,” tambahnya.

Halaqah yang berlangsung dua hari itu diselenggarakan oleh Komisi Hukum dan HAM dengan bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah diikuti pengurus MUI Kabupaten/Kota se-Jateng. Menghadirkan narasumber Dr KH Ahmad Izzuddin MAg, Dr KH Fadholan Musyaffa’, Hj Ro’fah Setyowati PhD, Dr Azharudin Lathif dan Eman Sulaeman MH.

Baca Juga: Ending Plot Twist Little Mom, Banyak Disesalkan hingga Buat Nangis Penggemar

Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi ketika membuka halaqah tersebut mengatakan, kiprah Badan Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai lembaga penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Keaktifan lembaga ini akan menjadi kunci dalam upaya membantu menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

"Dulu kita punya Basyarnas (Jateng), tapi penyelesaian sengketa ekonomi syariahnya belum sempat sampai selesai,” kata Kiai Darodji.

Kepada para pengurus MUI, Kiai Daroji menjanjikan untuk memberikan Surat Keputusan terkait Basyarnas Jateng jika dirasa ada pihak yang bersedia dan berkompeten untuk bekerja di bidang tersebut.

Baca Juga: Cara Download Aplikasi Jadi Pengantin (Tempo), Lengkap dengan Fitur-Fitur yang Tersedia

"Saya akan memberikan SK jika ada orang yang kompeten, yang bersedia untuk bekerja. Tidak ada orang yang tiba-tiba pinter, orang yang pinter itu awalnya tidak bisa, lalu belajar menyelesaikan masalah, lalu menjadi ahli,” katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x