SINARJATENG.COM – Badan Syariah Nasional (Basyarnas) MUI Jawa Tengah kondisinya sudah mati suri dan masa berlaku pengurusnya sudah kadaluarsa (2014).
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) MUI Jawa Tengah H Eman Sulaeman MH di sela-sela Halaqah Ulama “Prospek Arbitrase Syariah sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, di Hotel Pandanaran Semarang, Ahad 31 Oktober 2021.
Eman menuturkan, oleh karena itu perlu ada revitalisasi atau tata ulang agar Basyarnas MUI Jateng dapat menjawab tantangan kebutuhan masyarakat ekonomi syariah.
Baca Juga: Meski Yaqut Sudah Klarifikasi Soal Klaim Kemenag Hadiah untuk NU, MUI: Tetap Tak Benar dan Tak Elok
Dijelaskan perkembangan ekonomi syariah dewasa ini bukan sebatas teori, tapi sudah berkembang pesat di ranah praktis, sesuai masalah kontemporer.
Fikih muamalah misalnya sebagian sudah diadaptasi dan diadopsi menjadi fatwa dewan syariah nasional.
Dalam tataran praktis, perkembangan ekonomi syariah maju pesat. Lembaga perbankan syariah dan bank konvensional membuka unit usaha syariah.
Belum lagi perkembangan pada bidang bisnis syariah nonbank. Pada praktiknya, ada banyak sengketa yang timbul dari kegiatan ini.