- Membawa pas goto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas
Persyaratan membuat SKCK perpanjang:
- membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Membawa fotokopi akta kelahiran/tanda kenal lahir.
- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.