Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu

- 19 Oktober 2021, 09:03 WIB
Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu
Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu /

- Membawa pas goto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca Juga: Inspirasi Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2021: Maulid Nabi, Pemuda dan Spirit Perubahan, Berikut Tema Lainnya

Persyaratan membuat SKCK perpanjang:

- membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotokopi KTP/SIM.

- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Membawa fotokopi akta kelahiran/tanda kenal lahir.

- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah