Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu

- 19 Oktober 2021, 09:03 WIB
Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu
Cara Membuat SKCK, Kamu Wajib Tahu /

SINARJATENG.COM - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, masa berlaku SKCK ini selama enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, maka SKCK dapat diperpanjang.

Membuat SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Link Download Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2021: Cocok Dibagikan di Medsos, Berikut Cara Penggunaannya!

Adapun syarat pembuatan SKCK baru sebagai berikut:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

- Membawa fotokopi akta kelahiran/tanda kenal lahir.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x